Apa yang Dimaksud dengan CITES?
Hewata.com. CITES. Kepedulian negara-negara yang bersatu dalam organisasi pelindung satwa langka melahirkan CITES. Konvensi ini mengatur perdagangan semua biota di alam agar populasinya tetap terjaga.
Tidak mudah mengekspor komoditas ikan hias khususnya yang dinyatakan jumlahnya sangat terbatas. Diperlukan izin dari CITES untuk menjual hasil tangkaran ke luar negeri.
Prosedurnya, tim pemeriksa dari IUCN (International Conservation of Nature and Natural Resources) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan penangkaran. Setelah sesuai dengan berbagai persyaratan, barulah tim ini mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan tersebut.
Apa itu CITES?
Bermula dari kepedulian para negara anggota IUCN akan punahnya satwa-satwa langka, maka pada tahun 1960 diadakan pertemuan. Pertemuan ketujuh organisasi perlindungan satwa itu diselenggarakan di Polandia dan membahas tentang pembatasan perdagangan satwa langka.
Dari gagasan inilah maka ditandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Sebuah konvesi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna yang dilindungi dari kepunahan.
Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut mendatangani perjanjian itu, pada 28 Maret 1979 resmi menjadi anggota ke-51. Konsekuensinya, keluar Surat Keputusan Menteri Pertanian pada tahun 1980 yang melindungi Arwana. Karena itu, satwa tersebut tidak diperkenankan ditangkap langsung dari alam dan diperjualbelikan, kecuali hasil tangkaran atau budidaya.
5 Kategori CITES
Selain arwana banyak pula biota air lain yang dilindungi. Biota tersebut dibagi dalam beberapa kategori menurut IUCN (International Conservation of Nature and Natural Resources), ditinjau dari tingkat kelangkaannya. Semakin tinggi nilai derajat erosinya, maka biota tersebut makin tinggi tingkat kelangkaanya. Kategori tersebut adalah :
- Kategori 1 : Punah atau extinct, ialah jenis hewan yang diketahui atau dianggap telah musnah atau hilang sama sekali di permukaan bumi. Derajat erosinya dinilai 5.
- Ketegori 2 : Genting atau endangered, ialah jenis hewan yang terancam punah dan tidak akan dapat bertahan tanpa perlindungan ketat untuk menyelamatkan kelangsungan hidupnya. Derajat erosinya dinilai dengan angka 4.
- Kategori 3 : Rawan atau vulnerable, ialah jenis hewan yang populasinya di alam liar mengalami penurunan sangat pesat, dan terdapat dalam jumlah sedikit serta eksploitasinya terus meningkat, sehingga perlu dilindungi. Derajat erosinya dinilai dengan angka 3.
- Kategori 4 : Jarang atau rare, ialah jenis hewan yang populasinya di alam terhitung jarang, terbatas dan mempunyai resiko untuk punah karena mengalami tekanan atau erosi yang berat. Derajat erosinya dinilai dengan angka 2.
- Kategori 5 : Terkikis atau underminate, ialah jenis hewan yang jelas-jelas mengalami proses kelangkaan tetapi belum dapat ditetapkan tingkat kelangkaannya, karena belum pernah dilakukan penilaian, identifikasi, dan determinasi. Selain itu informasi keadaan sebenarnya belum mencukupi atau kekurangan data. Derajat erosinya dinilai dengan angka 1.