Apakah Menabung Di Bank Termasuk Riba?

Hewata.com. Menabung di bank hukumnya riba? Apa seseorang yang beragama Islam harus bertransaksi lewat bank syariah?

Atau, mereka masih bisa melaksanakan transaksi dibank konvensional?

Masalah yang satu ini ini sudah lama sekali dipermasalahkan dalam agama Islam.

Kelompok Sarjana Islam dan beberapa ulama berpendapat yang berlainan mengenai permasalahan ini.

Ketidaksamaan pendapat ini ada, karena adanya bunga bank yang dapat yang disamakan dengan riba?

Atau karena riba ini sebagai suatu hal yang berbeda dengan bunga bank?

apakah menabung di bank syariah termasuk riba, apakah menabung di bank termasuk riba, kenapa menabung di bank itu riba, cara menabung di bank konvensional tanpa riba, menabung di bank apakah riba, menabung di bank riba menabung di bank tanpa riba, menabung di bank syariah apakah riba, menabung di bank konvensional tanpa riba, menabung di bank konvensional apa termasuk riba, menabung di bank termasuk riba

Apa Menabung di Bank Termasuk Riba?

Beberapa ulama memiliki pendapat jika bunga bank dari bank konvensional ini tergolong dalam kelompok yang riba.

Oleh karena itu, sebagai Muslim, kamu tidak diperbolehkan untuk bertransaksi dan menyimpan uang di bank konvensional.

Benar-benar dianjurkan untuk menyimpan uang dan bertransaksi di bank syariah.

Tetapi ada pula beberapa ulama yang memiliki pendapat lain, mereka memiliki pendapat jika bunga dari bank konvensional ini berbeda dengan riba.

Jadi menyimpan uang dan bertransaksi di bank konvensional ini dibolehkan. Karena bunganya tidak masuk ke kelompok riba.

Nahdlatul Ulama atau NU mempunyai tiga pendapat berkenaan bunga bank konvensional dan riba

  • NU menganggap di antara bunga bank dan riba itu sama.
  • Pendapat yang lain menjelaskan jika bunga dari bank ini berlainan dengan riba, oleh karena itu menyimpan uang di bank konvensional tentu saja dibolehkan.
  • Bunga bank konvensional mempunyai posisi syubhat yang maknanya berada di antara halal dan haram.

Kesimpulan dari Beberapa Ulama Berkenaan Hukumnya

Dikutip dari umma.id berdasarkan rincian beberapa fatwa, ada banyak kesimpulan yang dapat diambil, diataranya ialah:

  1. Para ulama telah setuju jika bunga bank ialah riba yang haram.
  2. Ulama setuju terlarangnya menabung dengan arah membungakan uang di bank konvensional. Karena ini sama dengan melakukan transaksi riba.
  3. Dilarang untuk menabung di bank, meskipun tanpa berniat untuk mengambil bunganya. Karenanya menyimpan uang di bank ini sama seperti dengan membantu mereka untuk lakukan bertransaksi yang riba.
  4. Ulama memberikan pengecualian untuk bisa menabung di bank, dengan 2 persyaratan yakni ada kebutuhan yang paling mendesak dan tidak mengambil bunganya.
  5. Batasan untuk keperluan mendesak ini membolehkan untuk menyimpan uang di bank ialah ada kekhawatiran pada keamanan harta nasabah, bila tidak disimpan di bank.
  6. Kebutuhan yang cukup mendesak di antara seseorang dengan orang yang lain tentunya berbeda. Oleh karena itu batas ini tidak berlaku secara umum.
  7. Hukumnya dibedakan di antara hukum untuk membuka rekening di bank hanya untuk manfaatkan jasa bank atau menyimpan uang di bank.
  8. Dibolehkan untuk membuka rekening di bank hanya untuk manfaatkan jasa bank yang halal, misalkan seperti transfer gaji atau hal yang lain.
  9. Orang yang memperoleh transfer gaji atau penghasilan dari bank, benar-benar dianjurkan untuk segera mengambil uang itu dan jangan sampai mengendapkannya di bank. Terkecuali benar ada kebutuhan yang sangat mendesak, seperti kesimpulan di atas yang telah dijelaskan.
  10. Kamu tidak dibolehkan untuk menabung di bank dengan maksud kamu memperoleh bunga, meskipun bunga itu kamu sedekahkan atau diinfakkan pada orang yang memerlukan. Karena ini sama juga beramal dengan cara yang tidak baik.
See also  Peluang Usaha di Pedesaan yang Menguntungkan

Nah itu ia beberapa kumpulan fatwa ulama menganai hukum menabung di bank konvensional. Mudah-mudahan saja info ini bisa saja panduan kamu untuk bersikap.

Semuanya balik lagi ke individu masing-masing. Yang telah di jelaskan di sini hanya mempunyai tujuan dapat menambahkan wawasan kamu berkenaan hukum menabung di bank konvensional. Wallahu’alam bishawab.