Peraturan Karantina Pertanian

Hewata.com. Karantina Pertanian. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian, sebenarnya sudah menetapkan peraturan bagi lalu lintas bahan tanaman, ternak, dan ikan yang akan dimasukkan maupun dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Berikut ini peraturannya.

Peraturan pemasukan

Untuk mendatangkan bahan tanaman, ternak, maupun ikan ke dalam wilayah Indonesia, ada 3 hal yang harus diperhatikan. Yaitu surat izin pemasukan, surat keterangan sehat tanaman, ternak, maupun ikan, dan pelabuhan pemasukan.

karantina pertanian, badan karantina pertanian, karantina tumbuhan, logo karantina pertanian, karantina pertanian surabaya, karantina tumbuhan adalah, karantina pertanian adalah, balai karantina pertanian kelas i semarang, iqfast karantina pertanian go id, karantina.pertanian.go.id, balai karantina pertanian jakarta, karantina pertanian yogyakarta, karantina pertanian belawan, karantina pertanian lampung

1. Surat Izin Pemasukan

Surat izin pemasukkan ialah surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk setiap pemasukkan bahan tanaman, ternak, maupun ikan ke dalam wilayah Indonesia.

Dalam prakteknya, yang mengeluarkan surat izin itu adalah Direktur Jenderal yang bersangkutan. Oleh karena itu, permohonan surat izin pemasukan harus ditujukan kepada Direktur Jenderal, yaitu Direktur Jenderal Tanaman Pangan untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura, Direktur Jenderal Peternakan untuk komoditas ternak, dan Direktur Jenderal Perikanan untuk komoditas ikan hidup.

BACA JUGA :  3 Cara Supaya Cengkeh Berbuah Lebat

Surat izin harus ditunjukkan sewaktu pemeriksaan karantina. Tanpa disertai dengan surat izin pemasukkan, maka komoditas yang bersangkutan akan ditolak masuk Indonesia atau malah akan dimusnahkan.

2. Surat Keterangan Kesehatan

Setiap bahan tanaman, ternak, maupun ikan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia harus disertai dengan surat keterangan kesehatan. Surat ini dikeluarkan oleh instalasi yang berwenang di negara asalnya, isinya menerangkan bahwa komoditas tersebut bebas dari hama atau penyakit.

Tanpa disertai dengan surat ini maka komoditas yang akan dimasukkan baru bisa dilepas setelah mendapat dispensasi dari Kepala Pusat Karantina Pertanian.

3. Pelabuhan Pemasukan

Pemerintah telah menetapkan pelabuhan pemasukkan baik laut maupun udara bagi komoditas pertanian, ternak, maupun ikan hidup yang akan dimasukkan ke wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, semua kegiatan pemasukkan dan pengeluaran komoditas tersebut harus melalui pelabuhan yang sudah ditentukan.

Peraturan Pengeluaran

Untuk mengirimkan bahan tanaman, ternak, maupun ikan ke luar wilayah Indonesia, terdapat peraturan yang hampir sama dengan peraturan pemasukkan. Peraturan itu meliputi pernyataan surat izin pengeluaran, surat keterangan kesehatan tanaman, dan keharusan melewati pelabuhan pengeluaran yang sudah ditentukan.

BACA JUGA :  8 Cara Menanam Strawberry Agar Cepat Berbuah

1. Surat Izin Pengeluaran

Untuk mengeluarkan komoditas pertanian, ternak, maupun ikan memang tidak seluruhnya harus disertai dengan surat izin. Pengeluaran yang harus disertai dengan surat izin hanyalah pengeluaran komoditas ternak dan beberapa jenis tanaman yang sudah ditentukan pemerintah. Surat izin pengeluaran ini, sebagaimana surat izin pemasukkan juga dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan.

Jenis-jenis tanaman yang pengeluarannya harus disertai dengan surat izin terdiri atas tembakau (Nicotiana Tabacum), Agave sp, Musa Textilis, kopi (Coffea sp), kelapa sawit (Elaeis Guineensis), cokelat (Theobroma Cacao), tebu (Saccharum Officinarum), karet (Hevea sp), the (Camellia sp), kina (Cinchona sp), Rauwolfia sp, anggrek alam (Orcidaceae), Rafflesia sp, Crotalaria Juncea, lada (Piper Ningrum), cengkeh (Eugenia Caryophyllata), pala (Myristica Fragrans).

2. Surat Keterangan Kesehatan

Bahan tanaman, ternak, dan ikan hidup yang akan dikeluarkan dari wilayah Indonesia juga harus disertai dengan surat keterangan kesehatan. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh balai/stasiun karantina. Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan, anda bisa menghubungi stasiun karantina pertanian terdekat. Tapi penyertaan surat keterangan kesehatan ini lebih dimaksudkan untuk memenuhi permintaan dari negara yang akan dituju.

BACA JUGA :  Cara Mencangkok untuk Bahan Bonsai

3. Pelabuhan Pengeluaran

Semua pengeluaran bahan tanaman, ternak, maupun ikan harus melewati pelabuhan laut/Bandar udara pengeluaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Demikianlah hal-hal yang harus diperhatikan oleh setiap orang yang bermaksud memasukkan/mengeluarkan bahan tanaman, ternak, maupun ikan ke dalam/ke luar wilayah Indonesia. Apabila peraturan itu diperhatikan maka pemeriksaan karantina akan berjalan lancar sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penolakan atau pemusnahan.